
Dana 1M bukanlah dana yang sedikit, dulu guru SD saya pernah bercanda dana 1M di belikan kerupuk orang seindonesia bisa kebagian semua, itu kalau diberikan kerupuk, andai di bagi dalam bentuk uang mungkinkah orang seindonesia bisa kebagian semua?
Mari kita sama-sama awasi pembagiannya, sesuai Undang-undang atau sesuai kebijakan sendiri-sendiri tapi yang jelas harus secara adil, adil bukan berarti harus sama rata tapi adil harus sesuai aturan yang berlaku dan kali ini harus sesuai undang-undang.
Pembagian dalam undang-undang seperti ini, untuk pembangunan 40%, untuk perangkat dan kepala desa 30%, untuk lembaga desa 20% dan untuk sosial 10%, jika diwujudkan dalam angka, maka untuk pembangunan mendapat biaya bantuang sebesar Rp. 400.000.000, untuk perangkat dan kepala desa Rp. 300.000.000, untuk lembaga desa Rp. 200.000.000 dan untuk sosial Rp. 100.000.000.
Contoh pembagiannya seperti ini, jika dalam suatu desa ada 1 Kepala Desa dan 9 Pernagkat desa dan katakanlah gaji Kepala Desa perbulan sebesar Rp.5.000.000, berarti 5 x 12 bulan = Rp. 60.000.000, kemudian anggaran Perangkat dan Kepala Desa adalah Rp. 300.000.000, maka Rp. 300.000.000 - Rp. 60.000.000 sisa Rp. 240.000.000, baru sisanya di bagi jumlah pernagkat yang ada, kalau jumlah perangkatnya 9 maka paling tidak setiap perangkat menerima gaji sekitar 2.300.000 perbulan, itu kalau jumlah perangkatnya 9 dan gaji kepala desa 5 juta perbulan. Nah seperti itulah paling tidak pembagiannya.
Mari kita awasi sama-sama, jangan sampai anggaran untuk Pembangunan, Perangkat dan Kepala Desa, Lembaga Desa dan Sosial bercampur menjadi satu, harus di pisah-pisah sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan undang-undang.
0 comments:
Post a Comment